Kamis, 14 Mei 2020

SHIP SECURITY OFFICER || ISPS Code International Ship And Port Security Code

 
Halo Assalamualaikum Warahmatullah ta’allah Wabarakatu 

Kali ini saya akan sharing lagi beberapa pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan crewing recruitment atau ownership dalam merecruit pelaut untuk bekerja di perusahaan mereka, pertanyaan ini juga sering kali ditanyakan interviewer kepada saya, terkait dengan ship security officer saya akan membagi informasi tentang.

APA Sihh ISPS Code, KODE KEAMANAN INTERNASIONAL TERHADAP KAPAL DAN FASILITAS PELABUHAN ?

APA Sihh SSO " SHIP SECURITY OFFICER" ?

APA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB  SSO ?



ISPS Code INTERNATIONAL SHIP AND PORT SECURITY CODE merupakan aturan yang menyeluruh  mengenai langkah langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 september di amerika serikat hal ini menyebabkan perhatian besar dari Negara-Negara peserta IMO yang meratifikasi aturan Safety of life at sea di masukan kedalam Pedoman Keselamatan Jiwa dilaut dan lingkungan terkait bahari dan aspek apek didalamnya, karena hampir 80 % perdagangan,barang,pangan, di dunia semua diakomodasi dari Laut.

Kode ini memiliki dua bagian besar Part A dan Part B

Bagian A berisi tentang segala ketentuan yang wajib dilaksanakan (mandatory) oleh pemerintah negara anggota,kapal,perusahaan dan fasilitas pelabuhan, menyangkut aturan-aturan yang tercantum dalam BAB XI-2 SOLAS 1974 hasil amandemen,sedangkan bagian B berisikan petunjuk-petunjuk, pedoman (guidance) tentang pelaksanaan dari BAB XI-2 dari apa yang tercantum dalam bagian A.

Yang Penting dari ISPS Code

Karena ISPS Code berlaku secara internasional dan menuntut kerjasama yang baik, saling pengertian, dan bahasa yang sama antar Negara peserta, maka ada beberapa istilah yang digunakan memerlukan pamahaman yang sama pula, beberapa istilah penting adalah:
  1. Ship Security Plan (Rencana Keamanan Kapal), yaitu suatu rencana tertulis yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin pelaksanaan setiap tindakan yang diambil diatas kapal, dirancang sedemikian rupa untuk melindungi orang diatas kapal, muatan, peralatan angkutan muatan, gudang penyimpanan/ perbekalan dsb terhadap risiko insiden keamanan.
  2. Port facility Security Plan (Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan), yaitu suatu rencana tertulis yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin pelaksanaan setiap tindakan yang diambil untuk melindungi segala macam fasilitas pelabuhan dan kapal, orang, muatan, peralatan angkut muatan, tempat-tempat penyimpanan barang didalam fasilitas pelabuhan terhadap risiko insiden keamanan
  3. Ship Security Officer (Perwira Keamanan kapal), adalah orang yang berada diatas kapal yang bertanggung jawab kepada nakhoda kapal, ditunjuk oleh Perusahaan Perkapalan, yang bertanggung jawab atas keamanan kapal termasuk pelaksanaan dan pemeliharaan Rencana Keamanan Kapal, dan sekaligus bertindak sebagai penghubung antara Perwira Keamanan Perusahaan dan Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan.
  4. Company Security Officer (Perwira Keamanan Perusahaan), adalah orang yang ditunjuk oleh Perusahaan yang bertugas menjamin penilaian keamanan (assessment) kapal dilaksanakan, dan bahwa rencana keamanan kapal dikembangkan, diserahkan kepada pejabat untuk mendapatkan persetujuan, dan sesudahnya diimplementasikan dan dipelihara, serta menjadi penghubung antara Perwira keamanan Pelabuhan dan Perwira keamanan Kapal.
  5. Port Facility Security Officer (Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan), adalah orang yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas pengembangan, pelaksanaan, perubahan dan pemeliharaan dari Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan juga menjadi penghubung (liaison officer) antara perwira keamanan kapal dan perwira keamanan perusahaan.
  6. Security level (Tingkat Keamanan), adalah klasifikasi dari keamanan Kapal dan Pelabuhan, menurut intensitas atau kecenderungan yang dapat terjadi setelah melalui proses pengamatan dan pengumpulan data. Securiy level dibagi dalam 3 tingkatan, dengan level 3 yang tertinggi.
Dalam ISPS CODE, yang dimaksud dengan pelayaran adalah Pelayaran Internasional, Sedangkan pelabuhan yang dimaksud adalah Pelabuhan yang melayani pelayaran kapal internasional, kriteria kapal yang digolongkan dalam pelayaran internasional (international voyage) adalah:
  1. Kapal penumpang (lebih dari 12 orang), termasuk yang berkecepatan tinggi.
  2. Kapal barang termasuk kapal pengangkut berkecepatan tinggi  500 ton keatas.
  3. Mobile Offshore Drilling Unit (MODU), instalasi pengeboran lepas pantai, termasuk drilling unit yang ditarik.
  4. Fasilitas Pelabuhan yang melayani kapal atau pelayaran internasional. Dalam hal-hal khusus, Negara Anggota (Contracting Government) dapat memperluas ketentuan di atas terhadap fasilitas pelabuhan domestik yang melayani kapal internasional.
Ketentuan-ketentuan dalam ISPS CODE tidak berlaku bagi Kapal Perang, Kapal bantu Angkatan Laut, atau kapal-kapal lain untuk tujuan non komersial.

APA Sihh SHIP SECURITY OFFICER ?

Baik Apa sih SSO itu saya akan menjabarkan sedikit mengenai hal ini.

Perwira Keamanan Kapal  merupakan personil crew diatas kapal yang ditunjuk oleh perusahaan pemilik atau operator kapal serta bertanggung jawab kepada nahkoda atau master, SSO ini bertanggung jawab terhadap keamanan diatas kapal termasuk menerapkan dan memelihara rencana keamanan kapal ( Ship security plan) mewakili kapal terkait komunikasi dengan port facility security officers (PFSO) dan company Security officer (CSO).

Sebelum seorang Memiliki qualified untuk menjalankan Regulasi Mandatory ini Harus memenuhi Persyaratan, Memiliki Certificate SSO (Ship Security Officer) sebagai bukti kompetensi, dan sebelum memiliki itu harus mengikuti pelatihan sertifikasi dengan memiliki pengalaman minimum pelayaran 12 bulan yang sesuai dan pengetahuan tentang operasi kapal (STCW 78 sebagaimana telah diubah Reg, VI /5  paragraf 1 hingga 4 dari aturan ini), mungkin lebih jelas tentang aturan ini teman - teman bisa browsing di blog lain seputar Regullation STCW, karena pada kesempatan ini saya akan fokus membahas SSO’ Ship Security Officer.

Ship Security Officer adalah Bagian dari International Ship And Port Facility Code Yang Sudah dimasukan dan dimandemen Solas ( Safety Of Life at sea Sea 1978), Ketentuan-Ketentuan internasional untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang diatur lebih jelas pada BAB XI-2 Solas 78 di dalam ISPS Code, yang bertujuan menetapkan suatu kerangka kerja internasional untuk mendeteksi ancaman keamanan dan melakukan pencegahan terjadinya insiden keamanan yang mempengaruhi kapal atau fasilitas pelabuhan.


APA Sihh TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DARI SHIP SECURITY OFFICER?


Seorang yang ditunjuk Sebagai Ship Security Officer bertanggung jawab atas Keamanan,penerapan dan pengawasan  dalam aturan ini sebagai pedomannya bekerja, Sebelum lebih jauh bertindak selaku pelaksana harus memahami beberapa hal dan pandai menilai situasi terkait dengan keamanan dikapal juga sebagai penghubung antara fasilitas pelabuhan dan perusahaan.

Pertama adalah seorang sso wajib memahami tingkatan Marsec Level, ada tiga 3 tingkatan Keamanan yang menunjukan dan menjelaskan apa tindakan dan langkah dalam situasi keamanan apabila terjadi dilapangan:

Maritime Security Level 1, berarti tingkatan dimana tindakan pencegahan keamanan minimum yang sesuai harus dilakukan secara terus-menerus, pada tingkat keamanan 1 kegiatan-kegiatan berikut harus dilaksanakan dengan langkah langkah yang tepat:
  • Memastikan dilaksanakannya semua tugas-tugas keamanan kapal
  • Mengawasi akses ke kapal
  • Mengawasi orang-orang naik kapal dan barang bawaannya
  • Memantau area terbata untuk memastikan bahwa hanya para petugas berwenang yang diijinkan masuk
  • Memantau area di atas deck dan area sekitar kapal
  • Mengawasi penanganan muatan dan tempat tempat perbekalan kapal dan
  • Memastikan bahwa komunikasi keamanan tersedia dan siap digunakan.

Maritime Security Level 2, berarti tingkatan dimana tambahan tindakan pencegahan harus dilakukan secara terus- menerus sebagai akibat meningkatnya resiko insiden keamanan, pada tingkatan ini  hal yang dilakukan dan langkah yang diambil seorang sso agar kita tetap aman adalah kewaspadaan yang lebih tinggi dan kontrol yang lebih ketat berkaitan dengan keamanan kapal yang sudah ditetapkan:
  • Menugaskan personil tambahan untuk berpatroli di area akses
  • Menangkal akses dari laut ke darat
  • meningkatkan frekuensi pengecekan  dan detail identitas orang naik kapal atau turun kapal
  • mengawal semua pengunjung on board sampai ketempat yang diperlukan.
  • pengarahan keamanan tambahan  kepada personil kapal mengenai tingkat keamanan ini.
  • Melakukan pencarian penuh atau sebagian pada kapal.

Maritime Security Level 3, berarti tingkatan dimana tindakan khusus lebih lanjut untuk pencegahan keamanan yang dilaksanakan dalam waktu singkat ketika suatu insiden keamanan mungkin atau segera terjadi walaupun tidak memungkinkan untuk mengidentifikasi sasaran secara khusus, pada tingkatan level ini langkah yang harus diperhatikan adalah:

  • membatasi akses ke satu jalur serta dikontrol
  • memberikan akses secara ketat kepada petugas yang berwenanng atau mereka yang menanggapi insiden keamanan seperti kapal lain atau port state control dan fasilitas pelabuhan.
  • penangguhan embarkasi dan disembarkasi crew,penumpang dan barang..
  • penangguhan operasi kargo muatan.
  • jika dibutuhkan,evakuasi kapal.
  • Tutup pemantauan pergerakan orang-orang diatas kapal.
  • mempersiapkan pencarian kapal secara penuh atau sebagian

Selanjutnya crewing recruiment biasanya akan menanyakan tentang  situasi masalah bila terjadi diatas kapal dalam kaitannya Marsec Level (in case), Penanganan cargo,penanganan bagasi atau barang mencurigakan, daerah Terbatas?

Penanganan cargo
Marsec level 1
  • Pemeriksaan rutin pada kargo,unit transportasi,ruang kargo.
  • cocokkan kargo dengan dokumentasi.
  • memuat kendaraan yang harus dicari dalam hubungan PFSO.
  • memeriksa segel untuk mencegah gangguan
Marsec level 2
  • Cek intensif untuk memastikan hanya muatan sesuai saja dimuat.
  • Cek berat pada muatan,kendaraan..
  • Frekuensi pengecekan,segel ditingkatkan
Marsec level3
  • penanganan muatan atau pengosongan.
  • verifikasi persediaan bahan baku DG dan zat berbahaya
Daerah Terbatas
Marsec level 1
  • Mengunci/mengamankan jalur akses
  • Menggunakan peralatan surveilans untuk memantau area
  • Patroli menyeluruh
  • Menggunakan sistem alarm untuk memberi tahu personil kapal jika ada akses yang tidak diinginkan
Marsec level 2
  • Membentuk restricted area sekitar titik akses
  • Terus memantau peralatan surveilans
  • Petugas tambahan untuk berpatroli di daerah tersebut.
Marsec level 3
  • Perketat penjagaan akses masuk
  • Menambahkan pencarian pada area yang berpotensi sebagai akses masuk bagi penyelundup ketika patroli keliling secara regular

Kemudian Hal Kedua Tentu Saja Tugas dan Tanggung Jawab dari SSO, Yang harus tegas dan Lugas kita sampaikan kepada Interviewer (crewing) diantaranya:
  1. Melakukan pemeriksaan keamanan kapal secara regular
  2. Memelihara dan Supervisi pelaksanaan SSP
  3. Berkordinasi aspek keamanan dengan personil kapal dan PFSO dalam hal pengamanan muatan dan perbekalan kapal.
  4. Mengusulkan modifikasi SSP
  5. Melaporkan keperusahaan kekurangan pada saat internalaudit, review, inspeksi keamanan, verifikasi ketidaksesuaian.
  6. peningkatan kepedulian dan kewaspadaan keamanan kapal
  7. Mengkordinasi bahwa perlengkapan keamanan yang dioperasikan telah diuji,dikalibrasi dan terpelihara dengan baik.
itu adalah beberapa diantaranya tugas dan tanggung jawab SSO diatas kapal, masih banyak tugas-tigas lain dari SSO yang tak terbatas yang berkaitan dengan keamanan kapal.

Mungkin itu saja pada kesempatan ini sharing pengetahuan yang bisa saya bagi, sesuai dengan hal yang dialami, informasi diatas adalah poin-poin yang biasanya ditanyakan oleh Crewing recruitment atau owner perusahaan.

Saya kira sekian dari saya sampai jumpa di article berikutnya,…

Semoga Kalian tetap dan selalu terjaga  dalam hal rejeki,kesehatan, dan di segala hal perkara hidup AAMIIN

Sumber: Journal Maritime
                Marine Insight
                ISPS Code Modul Diklat PIP SEMARANG


Tidak ada komentar:

SAFETY OF LIFE AT SEA SOLAS CHAPTER III-PART B || RESCUE BOAT REQUIREMENTS

Oke Baik Ada Yang Tau Fungsi dari Drill , Right to Help Peopel Understand and More Expert  yang artinya mengerti dan melatih kesiapan, Kesia...